Pengacara Pedagang Duga ada Kelalaian Kebakaran Malang Plaza
Kuasa hukum Pedagang terdampak kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko menduga insiden kebakaran, Selasa 2 Mei 2023, ada unsur kelalaian.
Dugaan ini dapat diketahui dengan memeriksa apakah Gedung Malang Plaza yang terbakar tersebut sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau tidak.
“Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008," ujarnya, Minggu 7 Mei 2023.
Gunadi mengatakan, Manajemen Malang Plaza bisa dituntut secara pidana apabila dalam pemeriksaan gedung tersebut tidak mengantongi SLF.
“Sehingga, apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Manajemen Malang Plaza, Solehoodin mengklaim pihaknya sudah mengantongi SLF Gedung Malang Plaza karena sudah beroperasi sejak lama.
“Karena ini sudah beroperasi lama ya pasti tentunya sudah (ada SLF),” tandasnya.
Advertisement