Hotman Paris 'Kompori' Keluarga Korban Lion Gugat Boeing
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berusaha meyakinkan keluarga korban Lion Air PK-LQP untuk melayangkan gugatan ke perusahaan manufaktur pesawat Boeing di Amerika. Usaha Hotman dilakukan dengan mempertemukan keluarga korban dengan perwakilan Firma Hukum Ribbeck Law Chartered.
"Saya dapat banyak permintaan dari firma hukum di Amerika Serikat untuk meyakinkan keluarga korban salah satunya dari Ribbeck Law Chartered," kata Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 29 November 2018.
Ribbeck Law Chartered sendiri memiliki kantor di Jakarta dan pernah mewakili gugatan penumpang Merpati Airlines 836 yang tergelincir saat mendarat di Manokwari, Papua pada tahun 2000 lalu.
Dalam pertemuan dengan perwakilan korban, Hotman juga sempat mengenalkan dua perwakilan Firma Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck dan Dean Bothe. Firma hukum ini mengaku bersedia mewakili korban untuk menggugat Boing di Chicago, Amerika.
"Nanti keluarga korban tidak perlu membayar apapun. Kalau dapat ganti rugi baru nanti imbalannyam," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan ini sudah ada gugatan kepada Boeing dari keluarga dr. Rio Nanda Pratama. Rio menggugat The Boeing Company di Chicago, Amerika Serikat menggunakan kantor pengacara Colson Hiks Eidson.
Gugatan sudah dilayangkan pada 16 November 2018 dan rencannya sidang perdana akan digelar pada 17 Januari 2019 mendatang.
Menurut Ribbeck, saat ini setidaknya sudah ada enam keluarga korban yang berhasil diyakinkan Hotman Paris untukĀ menggugat Boeing. Pengacara asal Chicago itu berharap semakin banyak keluarga yang mengajukan gugatan akan semakin baik. (man)
Advertisement