Pengacara Djoko Tjandra Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Anita Kolopaking, pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Setelah itu, dia resmi ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Agustus 2020.
Anita Kolopaking diperiksa sejak Jumat, 7 Agustus 2020 hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Dia dicecar sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. Anita Kolopaking penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra terhubung dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Brigjen Awi.
Namun, dia tidak menjelaskan terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking. Dia dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini antara lain Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga dikenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” demikian penjelasan Awi.
Advertisement