Pengacara Dhani Tuding JPU Tampilkan Video Ilegal
Ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara menuding, bukti vlideo yang ditampilkan jaksa saat di persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' adalah video yang ilegal.
"Jaksa tidak memasukkan daftar barang bukti video yang menyangkut pokok materi perkara, jadi tidak ada bukti videonya, tidak masuk, dan itu diakui oleh jaksa dan ditetapkan oleh hakim," kata Aldwin, usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut Aldwin, video yang ditampilkan itu juga bukanlah konten yang diunggah oleh kliennya secara langsung. Melainkan video yang bersumber dari orang lain, serta telah melewati proses editan.
Lebih lanjut, menurut Aldwin, video itu pula tak sesuai dengan hasil uji laboratorium digital forensik oleh penyidik, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak jelas videonya dari mana. Tapi ilegal, karena tidak sesuai dengan hasil video sumber lab digital forensik yang itu ada dalam BAP kodenya, kodenya itu IMG0218MOV itu harusnya," kata Aldwin.
Aldwin mengklaim, jika barang bukti video asli yang menjadi pokok materi itu juga nanti tak akan ditampilkan saat persidangan, maka perkara ini dipastikannya akan segera usai.
"Dampaknya jelas, kalau barang bukti video itu tidak dihadirkan dalam pengadilan tentu yang menjadi pokok materi tidak ada. Karena yang menyangkut tuduhan ini adalah bukti elektronik video itu. Bila video itu tidak dijadikan barang bukti, ya, wis sudah perkaranya selesai," kata dia.
Kejadian tersebut, kata Aldwin, malah membuat pihaknya merasa bahagia, karena hal itu bisa saja malah meringankan kasus yang menimpa kliennya.
"Dan yang paling membahagiakan buat kita hari ini, tentu kejadian luar biasa dan meringankan bahwa jaksa tidak memuat barang bukti dan tidak akan memuat barang bukti video itu," katanya.
Menanggapi hal itu, salah satu JPU, Winarko, enggan berkomentar banyak. Menurutnya sanggahan dari kuasa hukum Dhani terkait video itu akan dibuktikan seiring proses persidangan kasus ini yang terus berlanjut ke depan.
"Biar saja, pembuktian itu nanti," kata Winarko, sembari berjalan tergesa usai persidangan.
Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani dengan agenda pemeriksaan 4 saksi fakta, Selasa, telah usai digelar. Sidang selanjutnya akan kembali digelar 12 Maret 2019, pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Pada persidangan selanjutnya JPU akan akan mengahadirkan 3 orang saksi fakta dan juga 3 orang saksi ahli. (frd)