Pengacara Dhani Tolak Saksi Ahli ITE
Tim penasihat hukum Ahmad Dhani Prasetyo, menolak kehadiran Saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Dendy Eka Puspawadi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Dendy adalah saksi ahli dari Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur. Mulanya Dendy bisa memberi kesaksian dengan lancar saat ditanyai oleh JPU. Ia juga menjawab sesuai dengan pengetahuannya sebagai saksi ahli ITE.
"Informasi elektronik adalah satu dari sekumpulan data baik foto, video, dan tulisannya secara elektronik," jawab Dendy saat ditanyai oleh JPU, di Ruang Cakra, Selasa, 19 Maret 2019.
Tak berselang lama, saat giliran kuasa hukum yang mengajukan pertanyaan kepada ahli. Tim kuasa hukum malah mempertanyakan kapasitas Dendy sebagai ahli ITE.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, berdasarkan riwayat pendidikannya, Dendy diketahui sarjana jurusan Kimia dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
"Bagaimana bisa seorang ahli kimia dijadikan saksi ahli ITE?" tanya Aldwin, ketua kuasa hukum Politisi Partai Gerindra itu.
"Ahli memang pendidikannya Kimia tapi kita lihat dari jabatannya, ahli mengetahui tentang hal tersebut," jawab JPU, menimpali.
Aldwin menuturkan bahwa landasannya menolak kesaksian dari Dendy, adalah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menyebut berdasarkan Bab Penjelasan Pasal 43 huruf J UU ITE saksi ahli harus memiliki keilmuan linier S1 dan S2 di bidang ITE.
"Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia. Gak nyambung sama sekali. Sangat tidak dibenarkan," tutur Aldwin.
Lebih lanjut, pihak Dhani pun bersikukuh untuk menolak keabsahan Dendy sebagai saksi ahli ITE, untuk memberikan kesaksian dalam kasus kliennya.
Sebab, kata mereka, berdasarkan pasal peraturan terbaru, Diskominfo daerah tak lagi bisa mengutus perwakilannya untuk memberikan kesaksian sebagai ahli, dalam persidangan.
Aldwin mengatakan, kini hanya lembaga pusatlah yang mempunyai wewenang mengirimkan orang untuk bertugas menjadi saksi ahli dalam persidangan. Artinya dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) saja.
"Kami menolak saksi ahli ini Yang Mulia. Ditambah lagi, ahli ini juga tak berkompeten," ujar Aldwin.
Menjawab keberatan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono pun mengabulkannya bahwa saksi ahli tak diperkenankan memberikan keterangannya dalam persidangan.
"Baik. Kalau menolak kan berarti tidak ada pertanyaan. Ya sudah kan?" kata Anton.
Dendy sebagai saksi ahli pun segera mengambil tasnya dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berada di ruang sidang hanya selama 15 menit. (frd)