Ada Pihak Intervensi Saksi, Ini Dugaan Pengacara Dhani
Ada pihak yang melakukan intervensi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. Demikian dugaan Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara.
Hal itu, kata Aldwin, terungkap dalam fakta persidangan keenam Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Maret 2019. Diketahui saksi merasa tak pernah melontarkan keterangan seperti halnya yang ada di BAP.
"Jelas (Intervensi) karena si saksi menyatakan, dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas darimana jawaban itu," kata Aldwin, ditemui usai persidangan. Dugaan itu merujuk pada pengakuan saksi kedua Suhadak selaku bagian dari pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, dan saksi ketiga Reza Ardiyansyah Halid, selaku Manajer Hotel Majapahit. Mereka mengakui bahwa keterangnnya berbeda dengan yang tercantum BAP. Dalam persidangan, Reza, mengakui tak pernah sekalipun menyebut bahwa subjek ujaran idiot dalam vlog Dhani adalah, kelompok yang tergabung dalam koalisi bela NKRI. "Menurut sepengatahuan saya, yang (disebut) idiot adalah para pelaku aksi, saya tidak pernah menyebut kelompok yang tergabung Koalisi Bela NKRI," kata Reza. Reza mengaku tak mengenal seorang pun anggota kelompok massa yang mendemo Dhani saat kejadian berlangsung, di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 silam. Hal itulah yang janggal bagi Aldwin. Dalam BAP, yang tertuang, Reza seakan-akan mengatakan bahwa yang disebut idiot dalam vlog Dhani adalah Koalisi Bela NKRI, padahal ia tak mengenalnya. "Tentu ini 'kan ada pertanyaan besar kepada penyidik bagaimana ini diarahkan atau tidak ini akan kami kaji lebih lanjut," sambung Aldwin, lagi. Sementara untuk saksi Suhadak, Aldwin menyebut, keterangan dalam BAP-nya, ternyata identik dan sama dengan BAP saksi-saksi sebelumnya. Hal itu juga tekah diakui oleh yang bersangkutan. "Iya BAP saksi kedua atau sebelumnya dengan ketiga rata rata pertanyaan dan jawabannya hampir identik sama," kata dia. Untuk itu, setidaknya ada 9 poin BAP saksi yang dimintanya untuk dilakukan pencabutan. 9 poin itu juga termasuk keterangan saksi yang tak spesifik menyebut subjek ujaran idiot Dhani. "Sebanyak 9 poin dicabut oleh mereka (saksi) pada akhirnya karena tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Jadi apa yang dinyatakan disitu menyebut 'idiot pendemo' itu dicabut," kata dia. Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani dengan agenda pemeriksaan 4 saksi fakta, Selasa, telah usai digelar. Sidang selanjutnya akan kembali digelar, 12 Maret 2019, pekan depan, dengan agenda yang sama. Pada persidangan selanjutnya JPU akan akan mengahadirkan 3 orang saksi fakta dan, 3 orang saksi ahli. (frd)Advertisement