Pengacara Buni Yani Kesal pada Ahok
Bandung: Tim kuasa hukum tersangka Buni Yani, mengakui berkeberatan karena mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahok diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8) hari ini. Ahok ingin dihadirkan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani. Namun, Ahok menolak.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP)," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tukasnya.
Salah satu JPU, Andi M Taufik beralasan, Ahok tak bisa hadir karena jarak tempuh yang jauh dan juga sejumlah alasan lain.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," terangnya dalam pengadilan.
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Ahok kini tengah mendekam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Kasus itu juga dipicu oleh video yang diunggah Buni Yani ke media sosial. (kuy)
Advertisement