Pengacara Bilang Ahmad Dhani Bebas 30 Desember
Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, sempat menyebut kliennya akan bebas dari LP Cipinang pada 28 Desember 2019. Namun, informasi tersebut diralat. Pasalnya, suami Mulan Jameela itu baru akan menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019.
Hendarsam sempat mengajukan cuti bersyarat, agar Ahmad Dhani bisa keluar dari penjara lebih cepat. Namun proses itu tidak berhasil, karena waktu yang terlalu mepet. “Sudah diproses. Nggak keuber waktunya dengan proses cuti bersayarat," tuturnya.
Kepulangan Ahmad Dhani, kata Hendarsam, bakal disambut oleh ribuan orang dari berbagai kalangan. “Ada teman-teman Mas Dhani dari AKTA, (partai) Gerindra, dan relawan lainnya,” ujar dia.
Karena massa yang akan menyambut kepulangan Ahmad Dhani mencapai ratusan orang, maka Hendarsam sudah melakukan persiapan agar acara penyambutan itu berlangsung tertib.
“Kita akan bentuk panitia penyambutan, karena massa yang akan menyambut jumlahnya ribuan. Kita juga tidak bisa melarang para relawan ini menyambut kedatangan Mas Dhani,” tutur Hendarsam.
Kemungkinan ribuan orang ini tidak bisa ditampung di halaman LP Cipinang, maka penyambutan Ahmad Dhani akan dilakukan di beberapa titik. “Ada yang jemput di LP Cipinang, ada yang ngiringin di jalan, dan di rumahnya,” sambung dia.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2019.
Masih di tahun yang sama, yakni pada 11 Juni, Ahmad Dhani kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Setelah dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman Ahmad Dhani menjadi lebih ringan karena dipangkas menjadi tiga bulan penjara.
Advertisement