Pengacara Beber Alibi Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Batu
Tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur meyakini bahwa kliennya atas nama JEP tidak bersalah dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah peserta didiknya.
Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa ada beberapa pembuktian saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim. "Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang lain," ujarnya pada Rabu 6 Juli 2022.
Ia mencontohkan bahwa terdakwa dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMA SPI pada tanggal, hari, jam dan lokasi tertentu. Namun, saat itu kata Jeffry, kliennya sedang berada di Singapura. Sehingga tidak mungkin melakukan pelecehan seksual kepada yang bersangkutan.
"Ada keterangan korban yang mengaku pernah dicabuli pada tanggal sekian, kami sesuaikan dengan paspor terdakwa bahwa terdakwa itu lagi di Singapura," katanya.
Dari sekian korban yang melapor kata Jeffry hanya ada satu yang bisa menyebutkan tanggal dan waktu kejadian. Sementara yang lainnya, hanya memperkirakan pada awal tahun, pertengahan tahun dan sebagainya. "Pembuktian itu harus detail, dia dicabuli jam berapa, tanggal berapa. Jangan hanya bilang pertengahan tahun," ujarnya.
Ada empat pasal alternatif yang didakwakan kepada JEP yaitu Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lalu Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.