Pengacara Aniaya Hakim Saat Sidang di PN Jakarta Pusat
Seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.
"Ada dugaan tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa hukum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat menyampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis 18 Juli 2019 seperti dikutip Kompas.com.
Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus. Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
"Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.
Saat itu, D, menarik ikat pinggang yang dikenakannya kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan," kata dia.
Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi. "Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," kata dia.