Pengacara Ajukan Uji Materiil Parkir Berlangganan di Banyuwangi
Seorang pengacara di Banyuwangi, Ahmad Rifa'i melakukan uji materiil sistem parkir berlangganan yang diterapkan di Banyuwangi. Dia menganggap aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya sehingga merugikan masyarakat.
Ahmad Rifa'i resmi mendaftarkan uji materiiil itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis, 4 Januari 2024.
"Atas nama pribadi, atas nama warga Kabupaten Banyuwangi, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Tentang Norma Sistem Parkir Berlangganan," jelasnya.
Dia menjelaskan, uji materiil ini sebagai kado tahun baru pada seluruh masyarakat Banyuwangi yang merasa dirugikan dan keberatan atas diberlakukannya sistem parkir berlangganan. Di Banyuwangi, parkir berlangganan ini sudah diberlakukan sejak 2011.
Salah satu permohonan yang diajukan, lanjutnya, dirinya memohon pada MA untuk menyatakan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Pada tahun 2014, di Kabupaten Gresik sudah pernah dilajukan uji materiil (terhadap Perda tentang parkir berlangganan) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
Artinya, menurut Rifa'i, aturan ini sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 2014. Namun anehnya, kata dia, pada tahun 2017 di Banyuwangi justru ada perubahan perda yang kedua, yang menaikkan harga parkir berlangganan.
Norma ini dianggapnya tidak dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Karena tidak semua pemilik kendaraan menggunakan fasilitas parkir yang disediakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat yang rumahnya di pelosok, di kampung-kampung, tidak selalu, setiap hari, setiap tahun, keluar ke kota untuk menggunakan fasilitas itu.
"Sehingga norma itu kita anggap bertentangan dengan norma mengenai retribusi jasa umum yang diatur di Undang-undang," tegasnya.
Keputusan untuk mengajukan uji materiil ini, lanjutnya, merupakan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Jika permohonan ini dikabulkan, menurutnya akan menjadi hadiah bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.
Selama ini parkir berlangganan itu, menurutnya, diterapkan secara paksa. Disebut dipaksa, sambungnya, karena saat perpanjangan pajak tahunan, biaya yang dibayarkan masyarakat langsung di-include-kan parkir berlangganan tanpa ditanya terlebih dahulu mau pakai berlangganan apa tidak. Dirinya juga sebagai pemilik kendaraan mengalami sendiri hal itu.
"Itu yang disebut dengan memaksa. Seorang warga negara setelah menggunakan jasa setelah baru bayar retribusi. Ini belum tentu menggunakan langsung ditarik di awal. Ini yang kita anggap tidak adil," katanya.
Dia berharap, sebelum bulan April sudah ada putusan dari MA. Dia juga meminta pada Pemkab Banyuwangi agar mulai hari ini tidak menarik lagi secara paksa retribusi sistem parkir berlangganan yang diterapkan di Samsat di Kabupaten Banyuwangi.
"Karena itu jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya dan kira anggap tidak adil," pungkasnya.
Saat ini tarif parkir berlangganan di Banyuwangi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35 ribu dan untuk roda empat Rp70 ribu. Tarif tersebut berlaku untuk setahun.