Penetapan Tersangka Korupsi SDN Gentong Tunggu Alat Bukti
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi SDN Gentong, Kota Pasuruan, terancam molor. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan alat bukti berupa dokumen pembangunan SDN Gentong pada tahun 2012.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawa mengaku, hambatan itu dikarenakan dokumen resmi yang dicari adalah dokumen pembangunan tahum 2012.
"Kita masih kurang satu yaitu melakukan penyitaan dokumen resmi. Karena ini pekerjaan 2012, maka dokumen resminya ya kita agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang buktinya seperti dokumen kontrak dan sebagainya," aku pria yang akrab disapa Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin 2 Desember 2019.
Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini belum adanya penetapan tersangak, karena masih menunggu hasil ekspos dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perhitungan kerugian negara, serta identifikasi perbuatan melawan hukum.
Saat ini sendiri, sudah dikumpulkan berbagai macam informasi dan bukti dari 15 orang saksi. Bahkan, diantaranya ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Pasuruan. Namun, Gidion enggan menyebut nama-nama saksi tersebut.
Saat disinggung apakah Walikota juga akan diperiksa? Gidion mengaku untuk kasus 2012 sudah tidak bisa mengingat Walikota saat itu Hasani telah meninggal dunia.
"Wali kota sebelumnya 2012 sudah almarhum kita terlalu jauh kalau itu. Tapi, dalam konteks pelaksanaan pekerjaan ini pasti namanya tipikor ke arah itu," katanya.
Sebelumnya, peristiwa ini ambruknya atap SDN Genton terjadi pada 5 November 2019 dikarenakan adanya kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan. Sehingga, kejadian itu menelan dua orang korban meninggal dunia, dan 11 korban luka.
Bahkan, dalam kasus ini Polda Jatim sudah memberikan status tersangka kepada dua orang dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE karena melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, seeta jatuh korban luka dan berat.