Penetapan Tersangka Kasus Kenpark Kenjeran Tak Butuh Hasil Labfor
Ahli pidana dan kriminolog Universitas Bhayangkara, Dr Sholehuddin mengatakan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Park (Kenpark) tidak perlu hasil Laboratorium Forensik (Labfor).
"Seharusnya polisi fokus pada aturan perawatan perosotan itu. Bagaimana perawatannya, apakah tertib atau tidak. Jangka waktunya bagaimana, apa sebulan sekali atau setahun sekali. Jadi, Labfor tidak begitu penting,” kata Sholehuddin, Sabtu, 28 Mei 2022.
Dari standar operasional prosedur (SOP) tersebut, kata Sholehuddin, polisi bisa melakukan pengecekan, apakah sudah memenuhi SOP atau tidak.
“Kalau tidak sesuai SOP berarti ada unsur kelalaian. Ini human error dan bisa dijerat pidana. Tetapi sebaliknya, SOP sudah dilaksanakan, itu bukan karena kesalahan manusia,” jelasnya.
Sholehuddin menganggap, dalam peristiwa yang menyebabkan 17 wisatawan mengalami luka ringan hingga berat tersebut ada kelalaian petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Itu yang harus dicari unsur kelalaian, sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab tentu akan terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Menurut Sholehuddin, polisi seharusnya mencari petugas yang bertanggung jawab dalam pengawasan. “Kalau tidak sesuai dengan tupoksi ya itu yang melanggar hukum,” ujar dia.
Kasus ambrolnya perosotan Kenpark ini masih dalam penyelidikan polisi. Hingga hari ke-20 polisi belum menetapkan tersangka dengan alasan menunggu hasil tim labfor Polda Jatim.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino mengatakan, hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi baik dari saksi korban maupun dari saksi pengelola mainan.