Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Dinilai Tak Memenuhi Syarat
Partai Gerindra Jawa Timur menganggap penetapan tersangka salah satu kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo tak memenuhi syarat. Wakil Ketua Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jawa Timur, Renville Antonio mengatakan itu usai Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi menggelar rapat sejak Jumat 19 Agustus 2018.
Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi sengaja menggelar rapat untuk mempelajari vlog yang dibuat oleh Ahmad Dhani. Vlog ini yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Menurut Renville, dalam video tersebut, pihaknya tak menemukan ada unsur tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani. Ia mengatakan, Dhani justru sedang menyampaikan permintaan maafnya kepada pendukung gerakan #2019GantiPresiden.
Dhani menyampaikan permintaan maaf lewat vlog karena dirinya tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit. Dia dihadang oleh sejumlah massa kontra dengan Deklarasi Damai #2019GantiPresiden.
"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Dhani, kata Renville, juga tak spesifik menyebut pihak mana atau siapa yang dimaksudnya 'idiot'. Maka, menurutnya, dapat disimpulkan tidak ada niat jahat Dhani untuk mencemarkan nama baik siapapun.
"Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," tambahnya.
Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju, harus ada yang menjadi korban. Karena Dhani juga tidak menyebut nama siapa pun dalam video tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai korban.
"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya.
Renville mengatakan, dalam unsur ini tidak dapat dipenuhi dan maka Dhani pun tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sebelumnya Polda Jawa Timur telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober. Dhani dianggap melanggar hukum sebab telah melontarkan kata 'idiot' dalam video yang diunggahnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.
"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung, di Mapolda Jatim, Ahmad Yani Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dianggap telah melecehkan sekelompok massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu, dengan terdapatnya kata 'idiot' dalam video itu. (frd)
Advertisement