Penetapan Paslon Disampaikan Via Surat dan Website KPU Banyuwangi
KPU Banyuwangi tidak akan mengundang pasangan calon (paslon) atau partai dalam tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, pada Rabu, 23 September 2020, besok. Pengumuman penetapan paslon akan disampaikan melalui papan pengumuman dan website resmi KPU Banyuwangi.
“Jadi tidak ada kita mengundang untuk menyampaikan penetapan. Mekanismenya begitu. Jadi bisa dilihat di papan pengumuman kita,” jelas Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini, Selasa, 22 September 2020.
Selain diumumkan di papan pengumuman dan website resmi KPU Banyuwangi, menurut Dwi Anggraini, KPU juga akan mengirimkan pengumuman itu kepada paslon dan tim gabungan partai politik pengusungnya.
Setelah penetapan calon diumumkan, KPU Banyuwangi akan melakukan pengundian nomor urut calon, pada Kamis 24 September lusa. Pengundian ini akan dilakukan di salah satu hotel di Jl. Raya Banyuwangi-Situbondo pada pukul 13.00 WIB. Proses pengundian ini dilakukan di restauran hotel tersebut. Sehingga tempat yang digunakan cukup terbuka.
Dwi Anggraini menegaskan, untuk proses pengundian nomor urut calon, KPU akan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke area pengundian nomor urut. Sesuai aturan yang ada, kata Dia, KPU hanya mengundang paslon dan satu orang liaison officer (LO) atau penghubung. Selain itu, KPU juga mengundang seluruh parpol baik pengusung maupun parpol pendukung.
“Masing-masing Parpol hanya dua, Ketua dan Sekretaris Parpol. Jadi kami membatasi akses yang masuk untuk ikut ke dalam acara pengundian nomor urut paslon karena mengikuti protokol covid-19,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam tahapan pendaftaran lalu, ada dua bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang mendaftar ke KPU Banyuwangi. Mereka adalah Ipuk Fietiandani Azwar Anas dan Sugirah. Mereka diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra dan PPP. Sedangkan bapaslon kedua ialah Yusuf Widytamoko dan Muhammad Riza Aziziy yang diusung PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.