Penetapan Jadwal Liga 1 Sesuai Pertimbangan Broadcast
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno telah memenuhi pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Penyidik Gabungan Polri terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam pemeriksaan, penyidik kembali mendalami terkait tugas PT LIB hingga penetapan jam tayang.
Kuasa Hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, PT LIB memiliki tugas untuk membuat jadwal, menggelar workshop, melakukan manager meeting, mengoordinir setiap panpel pertandingan, serta pihak medis dan keamanan.
"Semuanya sudah dilakukan. Kami memang tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya. Kalau kemudian ada kerusuhan itu sudah di luar dugaan kami dan di luar keinginan seluruh pihak. Kami semua tidak ingin itu terjadi," ungkap Amru.
Terkait jadwal pertandingan, Amru menjelaskan, sudah disusun dan ditetapkan sejak lama. Dalam penetapannya, PT LIB turut melibatkan pihak broadcaster dan pihak Polri.
Memang dalam perjalanan, Polres Malang merekomendasi untuk perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang semula pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
Namun, setelah diskusi dengan pihak broadcast, akhirnya PT LIB mengusulkan tetap tanding di jam 20.00 WIB. Itu pun hanya saran dan meminta panpel untuk mengoptimalkan konsultasi dengan pihak kepolisian.
"Ternyata pihak kepolisian memberikan rekomendasi, Polda pun memberikan rekomendasi. Artinya, panpel tidak akan jalan tanpa rekomendasi polisi," jelasnya.
Terkait keputusan, Sudjarno mengaku, PT LIB tidak bisa sendirian dalam memutuskan karena harus melibatkan broadcaster.
"Hasil diskusi dengan pihak broadcasting itu yang menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Advertisement