Penetapan Harga Gas Bumi PGN Untuk Rumah Tangga Sesuai Regulasi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan perannya sebagai Sub Holding Gas sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan rumah tangga pada tahun 2025. Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah melalui dana APBN dan PGN melalui program internal berupaya untuk menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.
Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kota/kabupaten. Di tahun 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kota/kabupaten. Diharapkan dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur gas bumi ke masyarakat dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan sehari-hari maka akan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat khususnya kemudahan akses, tingkat keamanan, ramah lingkungan dan biaya yang lebih kompetitif serta tak kalah adalah masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengkonsumsi energi bebas subsidi untuk ketahanan energi nasional.
Sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250/m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.
Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000/m3.
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 – 15 meter kubik sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan, “ujar sekretaris perusahaan PGN, Rachmat Hutama.
Advertisement