Penetapan Bupati dan Wabup Blitar, Rijanto Harap Segera Dilantik dan Bekerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 01, Rijanto dan Becky Herdihansah sebagai pejabat terpilih periode 2025-2030. Agenda penetapan ini digelar di Hall Hotel Puri Perdana Kota Blitar, Kamis 9 Januari 2025.
Penetapan ini dihadiri oleh Jajaran KPUD, Bawaslu, dan Forkompimda Kabupaten Blitar, DPRD, dan perwakilan partai pengusung serta calon bupati terpilih Rijanto. Momen ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan penetapan oleh ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
“Tadi kita bacakan berita acara dan surat keputusan KPU,” ucapnya.
Sugino setelah membacakan berita acara dan surat keputusan KPU lalu mempersilahkan kepada bupati terpilih Rijanto memberikan sambutan. Dalam sambungannya, ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPUD Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai bupati terpilih.
“Saya Rijanto calon bupati terpilih dan mas Becky Herdiansyah calon wakil bupati terpilih telah ditetapkan oleh KPU sebagai bupati dan wakil bupati,” tuturnya.
KPU Kabupaten juga menyerahkan surat penetapan Rijanto dan Becky secara langsung. “Penyerahan surat penetapan, yaitu hasil Pilkada 2024, yang tentunya bapak dan ibu sekalian telah menyaksikan secara langsung, bahwa saya Rijanto calon bupati atau bupati terpilih bersama Mas Becky Herdiansyah wakil bupati terpilih telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon e sebagai bupati wakil bupati,” sambung dia.
Rijanto juga menyampaikan ucapan terima kasih untuk partai politik pengusung dirinya di Pilkada 2024. “Luar biasa, untuk ini hanya dari lubuk hati yang dalam, kami menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pertama, Ketua KPU bersama komisionernya, Ketua Bawaslu bersama komisionernya, bapak-bapak dari pimpinan daerah dan tentunya sahabat-sahabat saya, partai pengusung dari PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasdem,” ungkapnya.
Rijanto berharap setelah Pilkada tidak ada lagi kubu 01 maupun kubu 02, yang ada adalah kekuatan masyarakat Kabupaten Blitar untuk bahu-membahu bersamanya membangun kabupaten Blitar
Rijanto ingin KPU memberikan informasi kepada dirinya kapan dirinya dilantik setelah dilakukan penetapan. “Mohon dapatnya komisioner KPU untuk selalu mengikuti perkembangan dan kami diberikan informasi sejelasnya,” harapnya
“Kami menunggu hasil yang sudah jelas ini, untuk kemudian dilantik dan berikutnya berkerja dengan cepat dan keras bersama seluruh kekuatan masyarakat yang ada di Blitar,” tandas dia.
Menanggapi harapan pasangan Rijanto dan Becky Herdiansyah kapan dilantik? Sugino mengatakan bahwa hal itu bukan domainnya.
“Masalah Pelantikan, domainnya pemerintah. Cuma yang sudah kita terima itu, Perpres nomor 80 tentang perubahan atas perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan tetap masih ditanggal 10 Februari 2025 bupati dan wakil bupati,” jelas Sugino.
Ia juga menegaskan, kewenangan KPU tinggal pengusulan kepada DPRD untuk pengesahan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih calon ke DPRD sebagai bupati terpilih yang diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2020.
Advertisement