Penetapan Batas Maksimum Biaya Swab Test Harus Diikuti Sanksi
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test sebesar Rp900.000. Dengan penetapan ini, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke bawah.
"Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan."
kata Saleh Partaonan di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020.
Kebutuhan atas swab test bukanlah hal biasa bagi golongan menengah ke bawah. Tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. Karena itu, semuanya harus berhati-hati dan waspada.
"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," katanya.
Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.
"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," kata
anggota komisi IX, dapil Sumut II tersebut.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Dr H Abdul Kadir, menegaskan pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR5 Rp900 ribu. Patokan ini merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.