Peneror Mobil Gebrak Kaca Ditangkap Polres Malang
Sebuah video viral beredar di media sosial Instagram yang menggambarkan salah seorang pemuda tengah menghadang dan melakukan peneroran terhadap pengendara mobil yang terdiri dari ibu dan anak-anaknya. Rekaman video itu viral setelah diunggah akun Instagram @mlg24jam.
Dalam rekaman video yang viral itu, dua anak korban sempat histeris ketakutan. Saat itu pelaku bersama rekannya berboncengan lalu turun dan melakukan tindakan mengancam dan menggebrak kaca kendaraan.
Diketahui, pelaku bernama Agus Hartoyo alias Gusmun. Pria 33 tahun itu warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Malang.
"Setelah penyelidikan, tim Satreskrim menangkap pelaku di Kabupaten Blitar," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Kamis 21 Juli 2022.
Ferli mengatakan, tempat kejadian perkara di Jalan Lemah Duwur Desa Sitirejo, Wagir, Kabupaten Malang pada 16 Juli 2022. Pelaku teror merasa terganggu oleh korban yang tiba-tiba menurunkan kecepatan dan hendak berhenti saat kondisi jalan cukup padat.
"Pelaku mendahului mobil korban dan melakukan penghadangan. Lalu turun dan melakukan beberapa ancaman kekerasan terhadap korban dan kedua anaknya," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 1,6 tahun.
“Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami himbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kita ingin masyarakat hidup tertib, aman dan damai,” ujarnya.
Advertisement