Penerimaan Pajak Properti di Jatim Anjlok, Bisnis Perumahan Lesu?
Sampai dengan bulan Juni 2019, bisnis properti di Jawa Timur belum menggemberikan. Ini terungkap lewat data penerimaan pajak sektor properti tahun 2019 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) I propinsi ini.
Berdasarkan data yang diperoleh ngopibareng.id, sampai Juni 2019, penerimaan pajak properti di Jatim sebesar Rp 484.596.111.701. Ini turun drastis dibanding penerimaan sampai Juni tahun sebelumnya Rp 602.519.143.778.
Hal yang kurang lebih sama jika dibandingkan perolehan sampai dengan bupan Maret. Pada triwulan pertama 2019, penerimaan pajak properti mencapai Rp 216.402.917.241.-. Di triwulan yang sama tahun sebelumnya mencatat penerimaan Rp 316.178.377.004.
Belum diperoleh jawaban pasti tentang penyebab menurunnya penerimaan pajak di sektor properti ini. Diduga akibat menurunnya transaksi bisnis di sektor properti. Ini terkait dengan lesunya bisnis di sektor ini sejak empat tahun lalu.
Di luar retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sektor properti menjadi aumber penerimaan pajak negara. Ada sejumlah item penerimaan pajak, mulai dari proses pembebasan tanah sampai dengan penjualan.
Saat pembebasan tanah, negara sudah memungut 10 persen PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan 2,5 persen PPh (Pajak Penghasilan). Pada saat penjualan, dua item yang sama juga dikenakan dalam setiap transaksi properti. Yaknk PPN 10 persen dan PPh 2,50 persen.
Sementara itu, retribusi dikenakan sejak pengurusan Amdal, ijin Site Plan, ijin land clearing, dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Sedangkan pada masa pengembangan, penguasaan lahan akan terkena PBB alias Pajak Bumi dan Bangunan. (rif)