Penerima KUR Didorong Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendongkrak kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi memperluas jangkauan pasarnya kepada para penerima kredit usaha rakyat (KUR). Diharapkan pekerja penerima KUR mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, penerima KUR Super Mikro dan KUR Mikro dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Sedangkan penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon diatas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam upaya ini, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi telah melakukan pertemuan dengan para penerima KUR. Salah satunya penerima KUR di Bank Jatim pada pekan lalu. Saat itu, BPJamsostek, sebutan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jatim menyampaikan manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada para penerima KUR.
“Tujuannya untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro,” jelas Kepala BPJamsostek Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, Selasa, 28 Februari 2023.
Pasca sosialisasi ini, dia berharap para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank Jatim didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJamsostek pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Agar semua pekerja penerima KUR di Bank Jatim mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJamsostek,” katanya.
Eneng menyebut, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJamsostek Banyuwangi. Dia juga memastikan jajarannya akan merangkul perbankan lainnya untuk melakukan kerja sama serupa.
“Demi universal coverage kepesertaan BPJamsostek di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.
Advertisement