Penerima Bantuan Rice Cooker di Blora Kena Pungli Perangkat Desa
Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, diduga menjadi korban pungutan liar sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000, yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Padahal bantuan rice cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seharusnya gratis tanpa ada biaya apapun.
Tercatat, terdapata 34 warga yang menerima bantuan rice cooker gratis dari Kementerian ESDM tersebut.
Terkait hal itu, sejumlah pihak memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa uang tersebut bukan untuk pungutan yang merugikan warga, melainkan sebagai biaya pengganti meterai dan proposal.
Kepala Desa Sarimulyo, Budi Siswoyo, menyatakan bahwa bantuan rice cooker tersebut berasal dari aspirasi melalui ESDM.
Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp100.000 yang diambil dari para penerima bantuan bukanlah pungutan liar yang merugikan warga, melainkan digunakan untuk mengganti biaya meterai dan proposal.
“Uang Rp100.000 itu permintaan dari penerima sendiri, digunakan untuk biaya pengurusan seperti meterai dan proposal. Namun, demi menjaga situasi kondusif, uang tersebut sudah kami kembalikan kepada warga,” ujar Budi Siswoyo, Selasa 3 Desember 2024.
Budi juga menjelaskan bahwa total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo sebanyak 34 warga. Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan dengan kesepakatan bersama agar tanpa ada masalah lebih lanjut.
"Semua uang yang sempat dikumpulkan sudah kami kembalikan kepada mereka dengan kesepakatan bersama, sehingga tidak ada masalah lagi," jelas Budi.
Salah satu penerima bantuan, Kamdi, mengakui bahwa biaya Rp100.000 tersebut sebelumnya sudah dimusyawarahkan bersama warga.
Menurutnya, dana tersebut diperlukan untuk mempermudah proses pengurusan administrasi bantuan.
“Saya pribadi tidak keberatan. Sebelumnya sudah dimusyawarahkan. Daripada kami harus mengurus proposal sendiri yang jelas merepotkan, lebih baik kami pasrahkan kepada perangkat desa,” ungkap Kamdi.
Menanggapi hal itu, Camat Ngawen, Muhamad Zaenuri menyayangkan kabar pungutan itu mencuat hingga menjadi perhatian banyak pihak.
Ia berharap ke depan koordinasi dan transparansi dapat ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Berdasarkan pengakuan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun perangkatnya, melainkan untuk biaya administrasi. Namun, saya tetap mengingatkan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Zaenuri.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan dugaan kasus pungutan liar ini.
“Setelah melakukan mediasi antara kepala desa dan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan. Kami pastikan situasi di Desa Sarimulyo kembali kondusif,” ujar AKP Lilik Eko Sukaryono.