Penerbitan SPB di Pelabuhan Ketapang Kembali Ke KSOP Tanjungwangi
Terhitung mulai 14 Oktober 2021 lalu, kewenangan penerbitan Surat Persetujuan berlayar (SPB) Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dikembalikan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Banyuwangi. Sebelumnya, wewenang penerbitan SPB ini sempat diberikan kepada Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Satpel BPTD) Pelabuhan Ketapang pada 6 Juni 2021 lalu.
Pengembalian wewenang penerbitan SPB kepada KSOP Tanjungwangi ini diduga berkaitan dengan musibah tenggelamnya KMP Yunicee yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Ada instruksi Menteri Nomor 8 tahun 2021, dasarnya itu. Mungkin itu berdasarkan evaluasi. Termasuk salah satunya mungkin kasus Yunicee itu,” jelas Kepala KSOP Tanjungwangi, Letkol Marinir Benyamin Ginting, Kamis, 4 November 2021.
Atas dasar instruksi inilah, menurutnya, ada pembagian pelayanan terpadu operasional mana yang pelaksanaan operasionalnya menjadi kewenangan di bawah Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) dan mana yang dilakukan Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla).
Menurutnya, kebijakan ini masih bersifat uji coba. Nantinya, kata Dia, kebijakan ini akan dievaluasi oleh Inspektorat dan Badan Litbang. Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Uji coba ini tidak dibatasi waktu. Tidak ada batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, di sisi pelabuhan Ketapang kewenangan seluruhnya berada di bawah Dithubla dalam hal ini KSOP Tanjungwangi. Sedangkan di sisi Pelabuhan Gilimanuk menjadi kewenangan Dithubdat dalam hal ini BPTD.
Untuk yang berada di bawah kewenangan Dithubdat, menurutnya, sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan nomor 8 tahun 2021 pelaksanaan operasionalnya berada di bawah Dithubdat tetapi penerbitan SPB-nya tetap ditugaskan petugas Syahbandar laut.
“Seperti di Gilimanuk. Pelaksanaannya darat (Dithubdat) tapi penerbit SPB-nya Syahbandar laut. Tapi dia sifatnya ditugaskan untuk membantu,” bebernya.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam proses penerbitan SPB, sumber daya manusianya harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat. Sehingga yang bersangkutan memahami betul bagaimana mekanisme ataupun peraturan yang ada misalnya terkait dengan proses pemberian atau penerbitan SPB itu.
Sebelum diterbitkan SPB, harus dilengkapi sejumlah syarat terlebih dahulu. Karena Ketapang adalah Pelabuhan penyeberangan, maka kendaraan yang berada di atas kapal wajib diikat. Ini dibuktikan dengan Surat pernyataan lasing atau surat pernyataan pengikatan kendaraan di atas kapal.
“Yang bertanda tangan nakhoda, pengawasannya BPTD,” tegasnya.
Nakhoda juga bertanggungjawab terhadap pengawasan kesesuaian manifest baik jumlah penumpang maupun jumlah kendaraan yang ada di atas kapal. Selain itu, juga harus melampirkan update terakhir dari BMKG terkait dengan cuaca.
“Itu menjadi persyaratan untuk kelengkapan persyaratan SPB. Itu satu berkas dokumen untuk mendapatkan SPB,” tegasnya lagi.
KSOP Banyuwangi bersama seluruh pihak terkait mulai nakhoda, operator pelayaran, perusahaan operator kapal, Gapasdap, INFA dan seluruh stake holder lainnya telah melakukan komitmen bersama terkait pelayanan terpadu angkutan operasional Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang lembar.
“Komitmen itu intinya seluruh pihak melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai amanah undang-undang,” pungkasnya.
Advertisement