Penerapan Tilang Baru Pengumpulan Poin, SIM Bisa Dicabut
Polri tengah menerapkan cara tilang baru dengan menggunakan skema poin ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar lalu lintas. Konsekwensinya, pelanggar bisa dicabut SIM-nya jika poin kesalahannya sudah melampaui batas.
Menurut Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman hukuman pencabutan SIM ini akan bersifat sementara atau permanen berdasarkan putusan pengadilan.
"Jika pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," katanya dikutip cnnindonesia, Rabu 9 November 2022.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Dalam aturan itu pelanggar dikenakan poin setiap melanggar atau kena tilang. Selanjutnya, SIM pelanggar ditandai sesuai poin. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.
Ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.
Aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga. Yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.
Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya mau kembali.
Sanksi buat akumulasi 18 poin yaitu pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM ini dapat membuat SIM lagi, namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) juga dapat diakses pelanggar.
Pencatatan poin juga dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.
Sedangkan polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM yakni Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait pembuatan seluruh biaya SIM. Telegram Kapolri ini, bagian dari perbaikan system yang ada di Polri.
Kebijakan terbaru dimana Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Advertisement