Penerapan PPN pada Jasa Pendidikan, DPR Nyatakan Keberatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani harus menjelaskan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Wacana PPN itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kemenkeu bisa datang ke Komisi X DPR RI untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan. Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, DPR mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat dihubungi Ngopibareng.Id Jumat 11 Juni 2021.
Ia menjelaskan, rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan berpotensi memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal.
Sektor Pendidikan Butuh Uluran Tangan
Politisi PKB berpandangan sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana serta potensi ekonomi. Ia pun menyarankan penerapan sistem subsidi silang seperti universal service obligation (USO) di dunia pendidikan untuk memeratakan akses pendidikan.
USO atau Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sendiri merupakan program pemerataan akses komunikasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dananya diambil dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) operator telekomunikasi swasta.
Dana itu kemudian digunakan untuk membangun infrastruktur komunikasi di pelosok.
"Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," kata Syaiful Huda.
Beban di Tengah Pandemi Covid-19
Ia menyampaikan, kondisi dan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih ccukup berat. Hal itu bisa dilihat dari angka kemiskinan yang masih tinggi sampai sekarang.
"Intinya, belum saatnya kita bebani rakyat yang masih kesulitan di tengah pandemi, justru negara yang seharusnya memberikan kepada rakyatnya bukan mengambil dari rakyatnya yang sekarang sudah semakin berat," tutur Syaiful.
Untuk diketahui, pemerintah bakal memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi KUP. Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
Selain akan menerapkan PPN untuk Jasa Pendidikan, Pemerintah juga akan menerapkan PPN untuk bahan pangan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.
“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain!” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 10 Juni 2021.
Penjelasan Menteri Keuangan
Merespons polemik ini, Sri Mulyani mengaku belum bisa menjelaskan seluruhnya lantaran dokumennya masih dalam bentuk rancangan bocor ke publik.
"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden," ungkap Ani saat rapat di Komisi XI DPR, Kami 10 Juni 2021.
"Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita," kata Sri Mulyani.
Advertisement