Penerapan Ganjil-Genap di Kota Malang Perlu Kajian Mendalam
Polresta Malang Kota terus melakukan kajian terkait rencana penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih butuh kajian dari berbagai aspek.
"Kami harus meninjau, mengkaji sarana dan prasarana jalan itu sudah layak atau belum. Kalau sudah layak prosedur, kami lalui ini benar tepat baru kami ajukan ke Perwali," ujarnya, pada Jumat 17 Desember 2021.
Bhudi mengatakan kajian oleh akademisi terkait kebijakan ganjil-genap tersebut masih terus berjalan. Selain itu, stakeholder yang terdampak akibat kebijakan itu juga bakal dilibatkan.
"Kami sudah melakukan diskusi dengan para tokoh, para akademisi, pakar virus, epidemiologi, ekonom. Kami akan mengundang nanti PHRI, UMKM, driver Gojek yang online. Pendapat mereka akan kami akomodir. Sambil nanti kami sinergikan dengan pendapat akademisi di Kota Malang," katanya.
Di samping itu, kata Bhudi, penerapan ganjil-genap tersebut, selain untuk membatasi arus mobilitas kendaraan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas di Kota Malang.
"Kedua meningkatnya arus lalulintas di Kota Malang sendiri harus membatasi tingginya laka-lantas. Dalam setahun ini orang yang meninggal laka-lantas sekitar 7 ribuan lebih di wilayah Jatim," ujarnya.
Selain itu ujar Bhudi pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, Dinas Perhubungan hingga Forum Komunikasi Lalu Lintas. Rencananya ada lima sampai enam titik ruas jalan di Kota Malang bakal diberlakukan ganjil-genap.
"Ada lima sampai enam titik. Itu kan wacana, masih perlu pendalaman juga. Pasti ada kajian, ada pakar hukum apalagi di wilayah Kota Malang ini ada beberapa universitas, kami juga akan melibatkan itu," katanya.