Penendang Sesajen di Semeru Pernah Kuliah di UIN Sunan Kalijaga
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, mengatakan penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, HF pernah menjadi mahasiswanya. HF menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga angkatan 2008.
"Berdasarkan sistem informasi akademik UIN Sunan Kalijaga, (HF) pernah kuliah di kampus, tercatat sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, angkatan 2008," kata Al Makin di Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Jumat, 14 Januari 2022.
Ia mengatakan, HF kuliah tak sampai lulus sebagai sarjana di UIN Sunan Kalijaga. HF akhirnya di-drop out atau DO karena tak melakukan registrasi ulang pada semester ke tujuh.
"(HF) Kuliah sampai semester enam. Tahun 2011/2012 sudah tak lagi melakukan pembayaran. HF dinyatakan DO pada tahun akademik 2012/2013 karena tak melakukan daftar ulang lebih dari tiga kali. Tercatat di sistem akademik DO sejak 24 Juni 2014," ujar Al Makin.
Menurut Al Makin, setelah DO HF melanjutkan kuliah S1-nya di kampus lain. Setelah lulus S1, HF pernah mendaftar S2 Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.
"Tetapi tidak mendaftar ulang. Yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa (pascasarjana) UIN," katanya.
Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan HF. Al Makin mengatakan, memaafkan HF menjadi sikap paling baik saat ini. Menurut dia, memaafkan sudah sekaligus memberikan pelajaran kepada HF.
"Bangsa Indonesia yang mengaku kebhinnekaan dan keragaman, toleransi, pancasilan, tolong segera dihentikan penghujatan kepada yang bersangkutan. Jika kita bangsa yang baik, tolong beri contoh kepada yang bersangkutan," ujar Al Makin.
Ia menilai, memberi pelajaran dengan sikap lapang dada sudah termasuk langkah yang bak. Meskipun, ia juga mengakui tindakan yang HF lakukan salah dan bertentangan dengan nilai-nilai UIN Sunan Kalijaga.
"Supaya yang bersangkutan itu sadar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama jika itu tidak berbahaya tidak menyakiti manusa lain lebih baik kita maafkan," jelasnya.
HF telah ditangkap di Yogyakarta dalam kasus penendangan sesajen itu. Lelaku kelahiran 1988 itu telah ditahan Polda Jawa Timur. HF dijerat dengan Pasal 156 dan 158 KUHP.
Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga, Sri Sumarni mengatakan tidak banyak tahu soal karakter HF. Saat HF kuliah S1 di UIN, dirinya belum menjadi dekan.
"HF masuk 2008, sudah sangat lama. Saat itu Kaprodinya almarhum pak Ahmad Rodhi. Saya belum sempat bertanya hal ini kepada para dosen belum yang (pernah) mengajar," ujarnya.
Advertisement