Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Dipicu Dendam Pribadi
JO, pelaku penembakan terhadap Moh. Sabar, juragan pengepul besi tua di Sidoarjo, akhirnya berhasil ditangkap. Polisi menangkap JO Selasa, 28 Juni 2022 dini hari. Berdasarkan pengakuan di hadapan polisi, JO mengatakan jika dia disuruh oleh rekannya berinisial EK. Rekannya menyuruh JO untuk menembak Moh. Sabar karena ada dendam pribadi dengan korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dendam tersebut bermula sejak lima tahun yang lalu. EK tidak terima istrinya digoda oleh korban sehingga menimbulkan dendam.
"Menurut keterangan pelaku, saudara EK ini memiliki dendam pribadi dengan korban. Sekitar lima tahun yang lalu istrinya EK digoda oleh korban," ucap Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 1 Juli 2022.
Di hadapan polisi, JO mengaku menembak korban seorang diri. Dia mendatangi korban menggunakan motor matic dan memakai jaket ojek online warna hijau. Dia mengeksekusi Moh. Sabar sendirian tanpa ditemani siapa pun.
JO juga mengaku dijanjikan imbalan uang Rp 100 juta oleh EK jika berhasil menembak korban. Namun, uang tersebut belum sempat diterima oleh JO karena lebih dulu ditangkap polisi.
"Saudara EK ini menyuruh JO untuk menembak korban dengan iming-iming imbalan uang Rp 100 juta," imbuhnya.
Pelaku JO berusia 31 tahun, warga Nguling Pasuruan. Sedangkan EK juga berasal dari daerah yang sama dengan korban. Saat ini, EK masih dalam pengejaran polisi.
"Sebenarnya, mereka bertiga saling kenal karena tinggal di satu daerah yang sama," beber Kusumo.
Penembakan tersebut terjadi pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya Sabar, juragan pengepul besi tua dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 29 Juni 2022 malam di RSUD Sidoarjo. Korban dimakamkan di Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Advertisement