Penembak Tak Tahu Penumpukan Suporter Usai Tembakkan Gas Air Mata
Para penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan mengaku tidak mengetahui ada penumpukan suporter di pintu masuk Stadion Kanjuruhan saat terjadinya insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah 12 anggota Brimob yang bertugas di dalam stadion hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa sipil kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023 malam.
Ketika itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menanyakan terkait jenis-jenis peluru gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2023 tersebut.
“Ada abu-abu dengan efek mengeluarkan asap saja, ada yang biru efeknya perih, merah juga efeknya perih, rata-rata sama,” kata salah satu saksi Brimob.
Kemudian, Hari menanyakan terkait dampak ditembakkannya gas air mata tersebut dengan situasi suporter di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Mereka pun kompak menjawab tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu (penonton berjubel keluar stadion), tahunya setelah mendengar berita,” jelasnya.
Kemudian, JPU pun memutarkan video yang berisi peristiwa penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Salah satunya, ditembakkan ke arah tribun yang berisi suporter.
Namun para saksi mengaku tidak ada yang menembakan gas air mata ke arah tribun suporter. Mereka menyebut menembakan ke perlintasan lari, di depan gawang dan tengah lapangan.
“Tidak ada pak (tembakan ke tribun seperti di video). Tidak ada (intruksi tembak ke tribun),” ucapnya.
Salah satu penembak, Cahyo mengatakan, pihaknya tidak punya inisiatif sendiri untuk melontarkan gas air mata. Namun, Mereka mendapatkan perintah atasan di dalam kelompok tersebut.
“Harus sesuai perintah komandan kompi, (penembakan) tidak serentak. Bilang begini 'perintah untuk menembak, gass gun tembak',” kata Cahyo.
Advertisement