Penembak Bripda Ignatius di Bogor Dipecat dari Anggota Polri
Brigadir Dua (Bripda) IMS resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Menyusul status tersangka atas kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 Juli 2023 lalu.
Proses PTDH atas tersangka Bripda IMS sewat sidang oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar selama 3,5 jam pada Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan sanksi diberikan langsung Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Sanksi PTDH sebagai anggota Polri," ujar dalam keterangan pada wartawan Jumat, 4 Agustus 2023.
Sedangkan Tim KKEP Polri itu yakni, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua tim KKEP.
Seperti diketahui Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas diduga ditembak rekannya sesama polisi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 Juli 2023. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, keduanya bintara berpangkat Bripda berinisial IMS dan IG.
Kejadian kasus penembakan itu sendiri terjadi Minggu 23 Juli 2023 dinihari. Lokasi TKP-nya berada di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa Bripda IDF tewas karena atas kelalaian. "Terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF," ucapnya dikutip di laman Polri, Rabu 26 Juli 2023.
Sedangkan dua orang tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditangkap untuk proses penyidikan berkenaan peristiwa tersebut. "Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa itu," imbuhnya.