Peneliti Thomas Djamaluddin Diperiksa Polisi Kasus Andi Pangerang
Thomas Djamaluddin (TD) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pemeriksaan ke peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini telah dilakukan pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Meski demikian, TD masih berstatus sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian dari peneliti BRIN sebelumnya, yaitu Andi Pangerang Hasanuddin APH) yang telah menjadi tersangka.
Soal status TD sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.”Betul, sebagai saksi,” ujarnya dikutip dilaman Polri, pada Rabu 10 Mei 2023. Namun, Rizki Agung enggan berkomentar lebih jauh terhadap pemeriksaan atas TD.
Dilaporkan Ngopibareng.id 1 Mei 2023, Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sejak Senin, 1 Mei 2023, hingga 20 hari ke depan. AP ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, menyatakan, penahanan tersangka didahului dengan penangkapan AP, di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023 dan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook. Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.
Proses penyelidikan AP diawali dengan temuan Tim Patroli Siber Bareskrim Polri, atas komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa, 25 April 2023. "Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid, dilansir dari Antara.