Peneliti LIPI: Polisi Harus Bongkar Dalang Laporan Dewi Tanjung
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo (Kiki) mempertanyakan motivasi kader PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, yang tiba-tiba melaporkan Novel Baswedan.
Dalam laporan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal adalah rekayasa atau sandiwara.
"Ini masalah serius, polisi harus bongkar tindakan Dewi Tanjung ini, apakah atas inisiatif sendiri atau ada orang lain yang berada di belakangnya," kata Kiki, ketika berbincang dengan ngopibareng.id, Jumat 8 November 2019.
Kiki menyebut masalah ini cukup serius. Sebab, tim pencari fakta sedang bekerja berdasarkan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap pelaku penganiaya Novel Baswedan, yang terjadi pada 11 April 2017.
"Tiba-tiba Dewi Tanjung membuat laporan yang mengagetkan. Ada apa ini," tanya Kiki.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dihubungi secara terpisah mengatakan, laporan Dewi Tanjung tersebut bukan kebijakan partai. Masalah ini menjadi tanggung jawab pribadi.
"Dewi Tanjung memang kader PDIP, tapi pelaporannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus Novel Naswedan, PDIP tidak punya urusan," kata Hasto lewat pesan singkat.
Sementara itu, Novel Baswedan menilai tindakan Dewi Tanjung ngawur. Namun, Dewi Tanjung beralasan, Novel Baswedan tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya jika memang disiram air keras.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," kata Novel Baswedan.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor usai menunaikan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berlokasi dekat rumahnya. Ia lalu dilarikan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Novel Baswedan kemudian dirujuk ke RS Jakarta Eye Center (JEC). Selanjutnya, ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk ke Singapore National Eye Centre (SNEC).
Atas pelaporan Dewi Tanjung tersebut, kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur mengatakan, tindakan tersebut di luar nalar dan batas kemanusiaan.