Peneliti BRUIN Nilai Gubernur Jatim Gagal Kelola Sungai Brantas
Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) telah melakukan survei terkait ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Kinerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tentang Pengelolaan Sungai Brantas di Jawa Timur’. Survei ini dilakukan pada 3 Maret hingga 15 November 2023.
Ada sebanyak 535 responden yang menjadi sasaran survei. Sejumlah responden tersebut terdiri dari latar belakang Pendidikan SMA, S1, Magister dan Doktor sebanyak 98,5 persen yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk juga 16 kabupaten dan kota yang di lewati Sungai Brantas.
Peneliti dan Koordinator Kampanye BRUIN, Kholid Basyaiban mengatakan bahwa survei dilakukan dengan menggunakan metode skala likert, survei opini publik dan metode proportional stratified random sampling.
“Hasilnya sangat mengejutkan. Kami temukan bahwa sebanyak 64,5 persen responden menyatakan Khofifah selama menjabat Gubernur Jatim dinilai gagal dalam mengelola dan menjaga sungai Brantas dari kerusakan dan pencemaran,” ujarnya pada Selasa 21 November 2023.
Kholid mengatakan bahwa sebanyak 70 persen responden menyatakan bantaran Sungai Brantas tidak terawat dan kumuh disebabkan karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai.
“Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter,” katanya.
Dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 15 menjelaskan jika ada bangunan liar di dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter, dan jika terdapat bangunan liar yang melanggar aturan dalam aturan tersebut, sudah menjadi tugas BBWS dan pemerintah untuk segera menertibkan secara berkala dan tertib,” ujarnya.