Peneliti: Bangun Pabrik Gula Harus dengan Riset dan Teknologi
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arumdriya Murwani menyatakan target pemerintah untuk membangun 15 pabrik gula harus disertai dengan peningkatan yang signifikan dari aspek riset dan teknologi yang terkait dengan komoditas tersebut.
"Target pemerintah untuk membangun 15 pabrik gula pada periode 2020-2024 akan sulit tercapai tanpa adanya riset dan inovasi teknologi," kata Arumdriya Murwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, riset dan inovasi teknologi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas gula, menekan biaya produksi dan meningkatkan kapasitas produksi dengan cara yang lebih efisien.
Ia berpendapat hal tersebut merupakan salah satu permasalahan gula nasional yang belum berhasil dibenahi sehingga mengurangi daya saing industri gula domestik.
"Kurangnya daya saing, salah satunya, menyebabkan produksi gula dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kelangkaan yang menyebabkan fluktuasi harga," ucapnya.
Arum menambahkan polemik impor gula yang saat ini sedang terjadi tidak lepas dari kurangnya daya saing industri gula nasional. Rencana pemerintah untuk mengimpor gula untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula diprotes oleh pemangku kepentingan gula domestik.
Ia menegaskan upaya untuk meningkatkan daya saing industri gula dapat dimulai dengan revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu.
"Hal ini penting untuk mengurangi biaya produksi dan pemrosesan gula. Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji ulang kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET), karena kebijakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan harga gula di pasar. Harga gula akan menyesuaikan dengan biaya produksi," paparnya.
Untuk itu, ujar dia, revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu mendesak untuk dilakukan. Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga gula di pasar tradisional selama satu tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan bahwa harga gula kristal putih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan yakni Rp12.500 per kilogram.
Advertisement