Penelantaran Jemaah Umrah Jember, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan penelantaran 101 jamaah umrah asal Kabupaten Jember memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, sejak membuka posko pengaduan hingga saat ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti. Atas dasar tersebut, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Dengan adanya status penyidikan, ada indikasi kuat bahwa memang terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kita sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penelantaran jamaah umrah. Karena alat bukti dinilai cukup, kasus tersebut naik ke penyidikan,” kata Abid, Jumat, 17 November 2023.
Meski sudah naik ke penyidikan, tidak ada satu pun pihak terkait yang ditetapkan tersangka. Sebab, polisi masih perlu mematangkan dengan memeriksa saksi ahli. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa para korban, pemilik travel, dan agen-agen dari travel tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara, antara korban dengan pihak travel tidak terikat perjanjian. Korban membayar hanya berdasarkan informasi yang dilihat di brosur yang disebar oleh pihak travel. "Terkait dengan penelantaran itu. Harusnya ada perjanjian yang terikat antara travel dengan jamaah. Zamzam ini tidak ada perjanjian, hanya berdasarkan brosur," jelasnya.
Diduga kuat, pihak travel melakukan penipuan terhadap jamaah, karena fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan fasilitas yang tertera di brosur. Fasilitas tersebut mulai tiket pesawat, sewa hotel, pembelian makanan, dan transportasi perjalanan darat.
Terkait tiket pesawat, diduga kuat pihak travel bermain sistem tembak. Mereka tidak menyediakan tiket sejak awal, namun masih mencari-cari tiket dengan harga promosi. Sehingga, saat dalam kondisi terdesak, sebagian jamaah terpaksa membeli tiket sendiri.
Untuk kembali ke tanah air, tiap jamaah mengeluarkan biaya tambahan sendiri dengan nominal yang beragam, mulai Rp 8,5 juta sampai Rp 10 juta lebih. Padahal mereka sudah membayar biaya perjalanan umrah secara penuh ke pihak travel, yakni Rp 36 juta tiap jamaah. "Masih kita data total keseluruhan kerugian jamaah. Penetapan tersangka belum, karena ada beberapa hal yang perlu kita matangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu korban bernama Rafli mengatakan, ketidaknyamanan berangkat melalui PT Zamzam Berkah Wisata sudah dirasakan sejak awal pemberangkatan dari Jember. Jamaah yang dijanjikan berangkat dari Bandara Juanda ternyata dibawa ke Jakarta menggunakan bus lain.
Sesampainya di Jakarta, 101 jamaah tak kunjung diberangkatkan. Mereka baru diberangkatkan pada besok harinya, dari Jakarta menuju Bandara Transit di Mumbai. Selama perjalanan itu, para jamaah tidak mendapatkan jatah makan.
Meski dalam kondisi lapar, jamaah kemudian diberangkatkan menuju Jeddah, Arab Saudi. Masalah lain kemudian muncul. Paspor jamaah tidak dapat diproses, sehingga mereka mengurus sendiri satu persatu.
Selama melaksanakan ibadah di Mekah, kebutuhan jamaah terpenuhi. Namun berbeda saat hendak berangkat menuju Madinah. Bus yang ditumpangi para jamaah sering berhenti.
Bus itu berhenti karena pihak travel kekurangan dana untuk memesan hotel. Kekurangan tersebut berhasil diatasi, karena ada jamaah yang mentransfer uang ke rekening pendamping jamaah.
Para jamaah melaksanakan ibadah selama tiga hari di Madinah. Namun, persoalan kembali muncul saat hendak kembali ke tanah air. Ternyata, para jamaah belum disediakan tiket pesawat. Karena terlantar, sebagian jamaah banyak yang pulang dengan biaya sendiri.