Penegakkan Tambang Minyak Ilegal Blora Ada di Kepolisian
ESDM Provinsi Jawa Tengah, memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora, adalah ilegal. Sehingga, penegakkannya ada pada pihak kepolisian.
Kasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur Ilegal di Desa Plantungan) tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.
"Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas," ujar Sinung, 7 April 2024.
Sinung menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas (red, bagian hulu) berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. "Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2001," ungkapnya.
Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan kepolisian.
Namun, menurut dia, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.
"Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua, yang diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008.
"Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM," katanya
Diketahui, telah terjadi kebakaran di lokasi penimbunan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Minggu 7 April 2024 dini hari tadi.
Kebakaran terjadi sekira pukul 02.00 WIB. Api dengan cepat membakar area penimbunan minyak ilegal tersebut dan menyasar sebagian rumah warga. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api.
Kasatreskrim Polres Blora mengaku, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus kebakaran tersebut. Pengelolaan maupun penanggung masih diselidiki.
Sebab, pengelolaan sumur minyak ilegal itu terjadi hampir 5-10 tahun lalu. "Ada sekitar 50 ton minyak mentah yang terbakar," kata AKP Selamet.
Informasi diperoleh, minyak mentah tersebut hasil pengeboran warga Desa Plantungan kecamatan Blora di sumur-sumur minyak baru di sekitar lapangan sumur Wonopotro di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PHE Randugunting yang non-aktif.
Warga melakukan aktivitas pengeboran tersebut hanya menggunakan mesin pompa air sibel. Hanya dengan kedalaman 30-50 meter, minyak mentah bisa keluar dari perut bumi.