Penegakan Hukum Pelanggar PPKM di Jember Dinilai Tebang Pilih
Puluhan pemilik toko menilai penegakan terhadap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih tebang pilih atau diskriminatif.
Demikian yang disampaikan sejumlah pemilik toko usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di kantor Satpol PP Pemkab Jember, Senin 12 Juli 2021.
Susanto Tejo, pemilik salahsatu bengkel di jalan Trunojoyo menceritakan, pada Jumat 9 Juli 2021 sore, bengkelnya didatangi oleh petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI. Petugas gabungan tersebut dianggap telah melanggar PPKM karena masih tetap buka.
“Saya merasa bingung, padahal pada saat itu jam masih menunjukkan pukul 15.30 WIB. Dan di bengkelnya hanya ada satu orang pembeli dan satu orang yang menyervis sepeda motor” kata Tejo.
Karena merasa janggal, akhirnya Tejo melihat sejumlah toko mulai dari Jl Trunojoyo hinigga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Ternyata sepanjang jalan tersebut Tejo tidak menemukan adanya toko yang ditutup selain miliknya. Karena itu, Tejo menilai petugas telah melakukan diskriminasi.
“Semestinya jika memang Pemkab Jember serius menegakkan aturan PPKM, maka seluruh toko harus ditutup semua, jangan tebang pilih” lanjut Tejo.
Tejo berharap dalam PPKM ini pemilik usaha hanya dibatasi operasionalnya, bukan lantas ditutp total seperti yang dilakukan petugas terhadap tempat usaha miliknya. Sebab menurut Tejo, pemilik usaha juga punya tanggungan, termasuk terhadap karyawannya.
Hal senada diungkapkan Pemilik Slamet Oli Trunojoyo yang juga menyayangkan sikap pemkab yang menyuruh menutup total usahanya.
Padahal sejak pandemi covid-19, pelanggannya hanya tersisa 10 persen dibanding biasanya. Lebih menyakitkan lagi banyak toko lain yang ternyata tidak diperlakukan sama dengan dirinya.
Sementara Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo mengatakan, penertiban selama PPKM memang belum merata, dikarenakan keterbatasan personel.
Kendati demikian, Erwin berharap penertiban terhadap 40 toko yang 32 di antaranya hari ini menjalani sidang tipiring, dapat menjadi contoh bagi pemilik usaha lainnya, agar tidak beroperasi sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.