Penegakan Hukum di Papua, Wapres: Untuk Cegah Pelanggaran HAM
Isu seputar Hak Asasi Manusia (HAM) kerap bersinggungan dengan penanganan konflik maupun tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk di wilayah Papua. Sebab, sudut pandang berbagai pihak dalam melihat sebuah proses pengamanan dapat berbeda.
Karena itu, diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan penanganan yang berlaku yang tidak melukai HAM.
“Jadi dengan demikian maka yang ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jadi kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum. Sifatnya seperti itu. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas. Harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum ya tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan. Jadi sifatnya penegakan hukum. Sehingga ini kita kepada keamanan kita supaya memegang teguh ini. Sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei, di Lorong Muara Mulia 4, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 7 Juni 2024.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, dalam penegakan hukum, pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Untuk itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.
“Pemerintah kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran,” imbuh Wapres.
Sementara, terkait kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya diduga pernah terjadi di wilayah Papua, Wapres pun menekankan agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik melalui proses rekonsiliasi. Ia juga berpesan, agar ke depan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya dapat dijalankan sesuai aturan.
“Karena itu, kalau terjadi apa-apa itu harus dilihat. Apakah itu dalam rangka penegakan hukum atau pelanggaran hak, satu. Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan. Kan ada sudah rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu. Dan untuk ada yang harus diberi kompensasi itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Aturannya sudah ada. Kalau yang sudah pada masa yang lalu,” papar Wapres.
“Makanya kalau ada pihak keamanan yang melanggar itu juga ditegakkan. Jadi kepada siapa saja. Dari kelompok KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang melakukan pelanggaran itu ditegakkan. Tapi kalau internal kita ada yang melakukan pelanggaran ya juga ditegakkan hukum. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak manusia ke depan,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Direktur Strategi dan Sistem Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Edward Abdurrahman, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way, dan Pj. Wali Kota Sorong Septinus Lobat.