Penebalan PPKM Mikro Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sudah menandatangani SE pemberlakuan penembalan PPKM Mikro dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Hari ini sudah saya tanda tangani, tapi masih akan kita sosialisasikan. Kita gerak masif besok," kata Eri usai meninjau vaksinasi di area Kenjeran Park, Surabaya, Sabtu 26 Juni 2021 sore.
Dalam penebalan PPKM Mikro ini, pembatasan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB. Sehingga, pada jam tersebut tidak boleh ada warung, restoran, mall, dan titik keramaian lainnya yang buka. Kecuali, pelayanan take away yang diperbolehkan aktif 24 jam.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga kembali memperkuat peran Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di tiap RT/RW agar memperkuat protokol kesehatan di areanya.
Satgas Covid-19 Kota Surabaya juga akan tetap melakukan patroli protokol kesehatan di berbagai titik keramaian. Sekaligus memastikan segala aktivitas berhenti di jam 20.00 WIB.
"Saya harap pengertian masyarakat karena mereka harus tahu jumlah Covid-19 sudah tinggi di RS, belum di Asrama Haji. Kalau dulu belum varian Delta yang kena hanya kalangan tertentu, tapi sekarang mulai anak-anak, remaja sampai, orang tua terpapar," harap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Berdasar data, saat ini lebih dari 400 warga Kota Pahlawan yang mendapat perawatan di RS Rujukan. Belum lagi pasien dari luar yang ditampung membuat RS kini kewalahan, sehingga masyarakat diharap patuh terhadap protokol kesehatan.
"Ayo sama-sama kerja sama, kita lakukan penyemprotan disinfektan, menjalankan protokol kesehatan, sambil kita kebut vaksin. Kalau ini kita lakukan paling tidak sudah mengurangi, harapan minggu depan bisa mulai landai," pungkas Eri.