Pendukung Rizieq Shihab dan Polisi Bentrok di Luar Arena Sidang
Massa pendukung setia Rizieq Shihab datang silih berganti ke Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melihat sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Kamis 24 Juni 2021.
Ratusan massa dari berbagai daerah itu tiba di PN Jaktim, sejak Rabu malam kemarin. Polisi berupaya untuk memblokade jalan masuk menuju PN Jakarta Timur. Blokade dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.
Namun, massa pendukung Rizieq Shihab mencoba untuk menembus blokade di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Ratusan aparat bertameng membuat barisan untuk menghalau massa pendukung Rizieq Shihab. Bentrok pecah ketika sejumlah orang melempari petugas dengan botol air mineral dan menendang tameng petugas.
Polisi kemudian membalasnya dengan menembakkan gas air mata dan water cannon. Bentrok petugas dengan massa ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Jaktim tersendat.
Meski demikian, massa tetap bertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Sementara polisi tetap memblokade jalan. Polisi terus berupaya memukul mundur massa.
Massa pun berlarian ke arah perkampungan yang berada di sekitar PN Jaktim. Massa juga sempat melempari petugas dengan batu. Melalui pengeras suara, Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan meminta massa untuk berhenti melempar.
"Massa kami ingatkan untuk tidak melakukan pelemparan. Bila ada perwakilan tolong untuk disampaikan. Ini aksi damai," kata Erwin.
Di saat bersamaan di dalam ruang siding, Majelis Hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Rizieq Shihab. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Advertisement