Belum Usai Putusan MK, Massa Pendukung Prabowo Lempar Handuk
Sejumlah massa aksi mengawal keputusan sengketa Pilpres 2019 melempar handuk, atau mengaku kalah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) belum membacakan seluruh putusan, Kamis 27 Juni 2019.
"Mendengar jawaban MK atas dalih yang disampaikan pemomohon, hanya suatu keajaiban kalau Pak Prabowo bisa menang," kata seorang aktifis Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, M Mabrur.
Pendukung Prabowo itu mengatakan, kesaksian dan barang bukti yang diajukan kuasa hukum Prabowo, tidak nendang bahkan cenderung menguntungkan termohon, yakni KPU serta pihak terkait capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Bawaslu.
Karena itu, kecurangan Pilpres yang dikatakan terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) oleh pemohon tidak bisa dibuktikan, sehingga menjadi tertawaan pihak lawan. "(Saya pendukung berat Pak Prabowo, tapi tetap obyektif," kata Mabrur. (asm)