Pendukung Prabowo Gelar Ijtima Ulama III, Ini Hasilnya
Situasi sosial politik saat ini, dinilai para ulama pendukung capres Prabowo Subianto penting, untuk kembali menggelar Ijtima. Acara ijtima jilid tiga ini dilaksanakan di Hotel Lor In Sentul Bogor, Jawa Barat, Rabu 1 Mei 2019.
Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Muhammad al Khaththath mengatakan, ijtima digelar untuk membahas sikap dan langkah ulama dalam menyikapi situasi Pilpres 2019.
“Kami akan membahas untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, ikhtiar terus dilakukan dalam mengawal capres cawapres pilihan ijtima ulama.
“Masih ada waktu untuk kita untuk terus mengawal ini, kita terus berdoa dan mengawal kemenangan Prabowo-Sandi,” kata Ustaz al Khaththath.
"Kepengurusan ijtimak ulama dan tokoh nasional tentang sikap terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak
Sementara itu, Bachtiar Nasir menyebut gelaran Ijtimak Ulama III merupakan aspirasi rakyat atas keprihatinan terhadap Pemilu 2019. Menurut dia, rakyat membutuhkan arahan dari ulama untuk menghadapi situasi politik yang tengah memanas.
"Latar belakang pertemuan ini (Ijtimak Ulama III) sebenarnya bukan untuk ujug-ujug kepentingan kepentingan politik semata-mata, tetapi lebih kepada tuntutan masyarakat yang meminta arahan para ulama, meminta fatwa para ulama," ujar Bachtiar saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 1 Mei 2019.
Ia mengaku tidak ingin melihat negara ini salah arah. Menurut Bachtiar, Ijtimak Ulama III merupakan salah satu bentuk amalan Pancasila.
"Jangan sampai kemudian salah arah, dan salah fatwa, kenapa? Karena ini terkait dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini terkait dengan masalah menjaga amanat Undang-Undang Dasar 45, dan ini juga termasuk dalam rangka mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika kita," ujar Dewan Pengarah Ijtimak Ulama itu.
Bachtiar pun menepis berbagai tudingan negatif terkait penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Ia kembali menegaskan Ijtimak Ulama III ingin menghadirkan kesejukan politik.
"Terutama memang dengan terkait masalah politik terakhir ini dan sesungguhnya umat menginginkan semua berjalan dengan aman damai dan sejuk, tapi perangkatnya yang bernama jujur dan adil ini mungkin mengusik. Inilah yang kemudian barangkali yang tidak paham dengan latar belakang ini menilai bahwa ini mau ada chaos lah, mau ada apa. Saya kira itu dibuang dulu," kata Bachtiar
Hasil Ijtimak Ulama III Soal Pilpres 2019
Panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.
"Kepengurusan ijtimak ulama dan tokoh nasional tentang sikap terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 1 Mei 2019.
Martak mengatakan setidaknya ada lima rekomendasi dari Ijtimak ini. Salah satunya, ijtimak mendesak Bawaslu-KPU untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019.
Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,
KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie
Ustaz Yusuf Muhammad Martak
Ustaz Zaitul Rasmin
Ustaz Slamet Maarif
KH Sobri Lubis
Ustaz Bachtiar Nashir
Demikian keputusan Ijtimak III kami bacakan. (adi)