Pendukung Buni Yani Padati Kota Bandung
Para pendukung Buni Yani memenuhi kawasan di sekitar Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jl. Seram, hari Selasa 14 November. Mereka memberi dukungan pada terdakwa dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani. Hari ini majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Buni Yani.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri segelintir pendukung, namun kali ini, ruangan sidang penuh sesak oleh massa yang juga mengatasnamakan presidium alumni 212.
Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan. Bahkan unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup akses di Jalan Seram juga sebagian Jalan Ambon.
"Kita akan memberikan support kepada Pak Buni, bahwa Pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya di turunkan dalam pengamanan sidang.(ant)
Advertisement