Pendirian TPA di Blitar, DPRD: Jangan Korbankan Hutan Lindung
Penolakan Komunitas Pandur terhadap pendirian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Pandanarum, Kedungbunder, mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwoto Spt. Ia berusaha menjembatani dengan menemui para tokoh masyarakat terkait masalah itu.
"Sebetulnya dengan pemindahan kantor Kabupaten Blitar, pembangunan TPA sangat dibutuhkan. Tapi jangan sampai merugikan kepentingan warga dan mengorbankan hutan lindung," katanya kepada Ngopibareng.id, Rabu, 6 Januari 2021.
Pemkab Blitar memang akan membangun TPA di desa Pandanarum, Kidungbunder, Blitar. Namin rencana itu ditolak para aktifis lingkungan Pandur dan warga sekitarnya. Pembangunan TPA dikhawatirkan merusak situs Joko Tarub di desa tersebut.
Atas penolakan tersebut, Suwondo sebagai salah satu pimpinan DPRD berusaha menemui mereka awal pekan ini. Ia berusaha menjaring aspirasi dan mengetahui alasan dibalik penolakan mereka.
Menurut Suwondo, pembangunan TPA sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Blitar. Karena itu, ia berpendapat pembangunan TPA harus terealisasi agar tidak menimbulkan masalah sampah di kemudian hari.
Namun demikian, ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar untuk merencanakan secara matang. Jangan sampai mengorbankan kepentingan warga, pelestarian lingkungan, dan menabrak hutan lindung.
Meski ditemui khusus pimpinan DPRD, komunitas Pandur dan warga masih tetap menolak lokasi Pandanarum yang ada di lereng gunung itu jadi lokasi TPA. "Kedatangan salah satu pimpinan DPRD ini menambah semangat kami untuk tetap menolak," kata Eko Suyanto dari Komunitas Pandur.
Dengan masih kerasnya sikap penolakan itu, Suwondo berjanji akan menerukan ke Dinas Lingkungan Hidup. "Kalau dikhawatirkan pembangunan justru akan berdampak terhadap lingkungan, maka perlu ada kajian analisa dampak lingkungan lagi," katanya.
Lurah Pandanarum, Mas'udin, yang ditemui ngopibareng.id secara terpisah mengakui bahwa rencana pembangunan TPA ini sudah melalui proses panjang. Ia pernah diundang rapat kali pertama membahas masalah ini di Dinas LH tahun 2019z
Menurut rencana TPA akan dibangun di atas lahan Perhutani Petak 111. Lokasinya di perbatasan antara Pandanarum dan Wonotorto. Menurut warga yang menolak, di lokasi tersebut terdapat situs Joko Tarub.
Mas'udin menambahkan, dia juga sudah memusyawarahkan rencana pendirian TPA itu dengan warganya. Namun kemudian terjadi kesalahpahaman setelah ada survei yang dilakukan Dinas LH Propinsi Jatim.
Tanpa koordinasi dengan pihaknya, mereka melakukan survei di petak 68 H, lahan milik Perhutani juga. Sejak sata itu, pihaknya mendengar ada penggalangan tanda tangan menolak pembangunan TPA.
"Saya juga sudah memfasilitasi dengan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada Dinas LH Kabupaten Blitar," katanya sambil mengatakan ia harus berdiro di atas dua kaki yakni pemerintah dan warga.
Advertisement