Pendiri Sekolah SPI Batu Resmi Jadi Tersangka
Polda Jatim akhirnya menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. "Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Gatot kepada media.
Meski demikian, lanjut Gatot, pendiri Sekolah SPI, yakni JE, belum menjalani masa penahanan. Sebab, saat ini Subdit IV Renakta Polda Jatim masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Nanti akan ditindak lanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hal yang penting bagi korban, setelah 67 hari mencari titik terang keadilan.
"Ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," kata Arist.
Arist meyakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para korban serta saksi, JE harus ditetapkan tersangka dugaan tindak kekerasan seksual kepada para anak didiknya di SPI.
"Karena kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus pelecehan seksual yang korbannya dari Sekolah SPI Batu, Jawa Timur, masih berlanjut. Polda Jawa Timur kembali memeriksa dua orang dari Sekolah SPI Batu. Mereka adalah Kepala Sekolah SPI Batu yakni J.E dan salah satu guru dari SMA SPI.
Advertisement