Pendiri KasKus Terjerat Kasus
Kasus yang menimpa Andrew Darwis, pendiri platform KasKus, terus berkembang. Titi Sumawijaya Empel, yang melaporkan Kaskus Andrew Darwis atas dugaan penipuan dan pencucian uang, membeberkan persoalannya saat menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tentang kronologi awal pinjam meminjam itu seperti apa, bukti-bukti yang diserahkan tadi apa saja dan membicarakan juga tersangka-tersangka yang sudah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," kata Titi usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin.
Titi, yang didampingi pengacaranya Jack Lapian, menjelaskan sudah ada beberapa tersangka yang ditahan polisi dalam laporan pertamanya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019.
"Di Subdit Jatanras sudah ada lima yang dipenjarakan, ada notaris tiga orang, Kevin, dan Timi yang awal mulanya dia memperkenalkan sekaligus salah satu diduga otaknya dari kasusnya ini," tambah Titi.
Titi mengatakan pihaknya sudah sudah berusaha mengatakan pihaknya sudah berusaha menghubungi Andrew Darwis untuk bermusyawarah dengan dimediasi oleh Subdit Jatanras namun tidak ditanggapi oleh pendiri forum Kaskus tersebut.
"Tapi tidak direspon oleh saudara Andrew Darwis. Jadi mau tidak mau kita buka laporan baru dengan terlapor Andrew Darwis. Yang di Jatanras terlapornya Susanto, pemilik sertifikat diduga palsu sebelumnya," ujar Titi.
Laporan dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut diketahui dibuat oleh pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis
Pengacara Titi, Jack Lapian, menyebut perkara ini bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.
"Berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senilai Rp15 miliar namun yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian, Senin.
Jack mengatakan, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Merasa ditipu, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.
Titi mengatakan pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa sertifikat gedung yang menjadi jaminan pinjaman sudah dibalik nama atas nama Andrew Darwis.
"Kita pertama kali tahu itu sudah balik nama dari BPN," ujar Titi.
Salah satu alasan Titi melaporkan Andrew adalah keterlibatannya sebagai tangan terakhir yang memegang sertifikat gedung tersebut.
"Sebagai tangan terakhir daripada hasil kejahatan itu dan dia mengagunkan ke UOB Bank," tuturnya
Jack juga menegaskan jika saat ini sertifikat itu telah diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (an/ar)
Advertisement