Pendidikan Al-Quran Sebatas Pelengkap, Ini Faktanya
Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH NU) menyebut negara belum memberikan perhatian secara proporsional terhadap pendidikan Al-Quran.
Ketua Umum Pengurus Pusat JQH NU Saifullah Maksum mengungkapkan hal itu, dalam seminar Al-Qur’an dengan tema "Transformasi Pendidikan dan Dakwah Al-Quran untuk Membangun Peradaban" di sela Rakernas JQH NU di Hotel Syahid Jaya, Jakarta, 28-30 Juli 2023.
Menurut Saifullah, sejak era pra kemerdekaan hingga saat ini para ahli Al-Quran turut mengantarkan, merebut dan mengisi kemerdekaan secara konsisten dan dedikatif.
Namun, kata dia, negara sepertinya belum memberikan perhatian secara proporsional terhadap pendidikan Al-Quran.
"Sampai saat ini, PQ (Pendidikan Al-Quran) dikelola dan dikembangkan secara swadaya oleh masyarakat. Guru-guru ngaji belum diberikan penghargaan yang sepadan dengan jerih payah dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Saifullah dalam siaran pers, Sabtu 29 Juli 2023.
Secara regulatif, kata dia, peraturan perundang-undangan yang ada juga belum mengakomodir pendidikan Al Quran secara berimbang.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan hanya mencantumkan pendidikan Al Quran menjadi bagian kecil dari sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, pendidikan Al-Quran hanya ditempatkan sebagai suplemen dan pelengkap dari sistem pendidikan formal yang ada. Bahkan, dalam Kurikulum Tigabelas, pendidikan Al Quran hanya diberi waktu dua jam dalam sepekannya.
"Tentu hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama agar PQ (pendidikan Al-Quran) dan ahli Al-Quran ke depan benar-benar mendapat tempat yang layak di negeri ini," katanya.
Advertisement