Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Menyusul ceramahnya soal salat dan zakat dalam Islam yang trending di media sosial.
Terkait pelaporan dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. Tetapi tidak dijelaskan siapa pelapor atas kasus dugaan penistaan agama ini.
“Benar laporan tentang dugaan penistaan agama,” ujarnya pada wartawan Rabu 17 April 2025. Kombes Ade Ary menyebutkan, laporan diterima pada tanggal 16 April 2024.
Laporan dugaan penistaan agama ini telah ditangani Sub-Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum dilaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong mendatangi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat itu hadir Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla.
Di depan Jusuf Kalla dan para pengurus MUI, Pendeta Gilbert meminta maaf atas khotbahnya yang beredar di media sosial dan kemudian memunculkan reaksi.
Pendeta Gilbert menyebutkan, dirinya sama sekali tidak bermaksud mengolok-olok umat Islam. “Mungkin ada yang melihatnya dengan kacamata yang berbeda. Kemudian mengedit-edit,” tegasnya.
Pada video tersebut Pendeta Gilbert dalam pidatonya menyinggung soal kewajiban bayar zakat pada umat Islam sebanyak 2,5 persen. Pada pidatonya dalam video itu Pendeta Gilbert juga menyinggung soal salat yang dilakukan umat Islam.
Advertisement