Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara.
Pendeta Hanny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW, yang ternyata jemaatnya.
"Menimbang fakta di persidangan,, dari keterangan saksi bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap korban IW. Menjatuhkan terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin, 21 September 2020.
Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp100 juta, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.
Hakim mengatakan, faktor yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan pemuka agama. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.
Atas putusan ini, pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku kecewa. Dia tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dia berharap banding yang diajukan bisa meringankan hukuman kliennya. "Kami mengajukan banding yang mulia," ujar Abdurrachman Saleh
Diketahui, perkara pencabulan ini bermula laporan keluarga korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan Pendeta Hanny. Laporan tersebut tertuang dalam LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.
Atas laporan tersebut, polisi pun langsung mengambil langkah. Hanny ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2020 di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap sesaat sebelum kabur ke luar negeri.
Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berumur 12 tahun. Namun korban baru berani melapor saat usianya menginjak 26 tahun.
Aksi bejat terdakwa ini dilakukan selama enam tahun mulai tahun 2005, dimana korban saat itu korban masih berusia 12 tahun. Aksi itu dilakukan di gereja tempat terdakwa berkhotbah.
"Namun selama tahun 2009 hingga 2011 perbuatan terdakwa berkurang karena terdakwa telah mengangkat anak perempuan lain," katanya.